PROSEDUR PENGAJUAN CALON SISWA PENERIMA PIP MELALUI JALUR FORM USULAN MADRASAH (FUM) BERBASIS DATA EMIS TAHUN 2019
Download File : DOWNLOAD
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi • Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh. • Password standar : useremispip
Admin Kemenag Kabupaten/Kota • Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. • Password standar : useremispip
Operator Madrasah • Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM.
Admin Kanwil • Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota. • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM. • Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Admin Kabupaten/Kota • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM. • Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
Operator Madrasah • Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019). • Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP. • Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
Advertisement