-->

Juknis Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Berbasis Data EMIS Tahun 2019

Juknis Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Berbasis Data EMIS Tahun 2019
Juknis Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Berbasis Data EMIS Tahun 2019
PROSEDUR PENGAJUAN CALON SISWA PENERIMA PIP MELALUI JALUR FORM USULAN MADRASAH (FUM) BERBASIS DATA EMIS TAHUN 2019


Download File : DOWNLOAD
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP  
Admin Kanwil Kemenag Provinsi • Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh. • Password standar : useremispip 

Admin Kemenag Kabupaten/Kota • Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. • Password standar : useremispip 

Operator Madrasah • Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM. 

Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP 
Admin Kanwil • Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota. • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM. • Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).

Admin Kabupaten/Kota • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM. • Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).

Operator Madrasah • Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019). • Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP. • Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
Advertisement